Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui konsep dan unsur penyalahgunaan keadaan dalam New BW Belanda dan common law system dan untuk mengetahui penerapan dan dasar pertimbangan hakim memutuskan perkara Putusan Nomor : 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr tentang penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) . Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Meijers, sebagai tokoh dalam penyusunan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) menyatakan bahwa rumusan tentang penyalahgunaan keadaan tersebut didasarkan pada doktrin undue influence dalam hukum Inggris. Doktrin penyalahgunaan keadaan tersebut kemudian dicantumkan dalam Buku III Pasal 44 ayat (1) NBW, yang menegaskan bahwa, suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh para pihak jika terdapat ancaman (bedreigeng), tipuan (bedrog), termasuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam pembentukannya. 2) Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan “secara spesifik perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum adalah penyalahgunaan keadaan, sehingga Majelis Hakim berdasarkan ex a quo et bono, menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan penyalahgunaan keadaan.” keputusan Majelis Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3406 K/Pdt/2019, tanggal 16 Desember 2019 yang telah membatalkan Akta jual beli atas tanah dengan alasan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Hal ini sesuai dengan teori Vandunne tentang unsur ekonomi lemah yang terdapat dalam perjanjian.
CITATION STYLE
Salam, M. N., Salim HS, S., & Munandar, A. (2023). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/Pn.Mtr). Indonesia Berdaya, 4(2), 467–476. https://doi.org/10.47679/ib.2023430
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.