Penyimpanan obat merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin efektivitas obat tersebut ketika dikonsumsi. Beberapa obat perlu disimpan pada tempat khusus seperti lemari pendingin. Lama obat disimpan umumnya mengikuti expired date (ED) yaitu batas waktu penggunaan obat setelah diproduksi oleh pabrik farmasi sebelum dibuka kemasan primernya. Apabila kemasan primer telah dibuka maka mengikuti beyond use date (BUD). Tempat penyimpanan dan berapa lama suatu obat disimpan terkadang kurang diperhatikan oleh masyarakat. Tujuan kegiatan adalah memberikan pengetahuan bagi para anggota PKK di Kelurahan Kauman Kota Malang tentang penyimpanan obat-obatan terutama yang membutuhkan penyimpanan khusus dan Beyond Use Date (BUD) obat. Metode yang digunakan yaitu pemberian informasi dan pengetahuan mengenai pengelolaan obat di rumah tangga khususnya terkait penyimpanan obat dan Beyond Use Date (BUD) dengan metode sosialisasi sebanyak 3 (tiga) kali implementasi. Hasil kegiatan sosialisasi dari tahap pertama sampai ketiga berjalan dengan lancar. Dari hasil evaluasi diketahui pengetahuan anggota PKK Kelurahan Kauman Kota Malang yang terlibat sejumlah 20 orang mengalami peningkatan dimana dari pre-test diperoleh skor rata-rata adalah 6,60 sedangkan hasil post-test rata-rata skor adalah 8,15. Persentase peningkatan pengetahuan berdasarkan rata-rata skor post-test adalah sebesar 23,4%. Untuk itu dalam melakukan pelayanan obat diharapkan untuk selalu memberikan edukasi terkait penyimpanan dan lama obat tersebut boleh disimpan.
CITATION STYLE
Sawu, S. D., & Kurnia Andika, V. (2024). PEMBERDAYAAN ANGGOTA PKK DALAM PENGELOLAAN OBAT DAN BEYOND USE DATE (BUD) DI KELURAHAN KAUMAN KOTA MALANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 7(2), 141–148. https://doi.org/10.36341/jpm.v7i2.4174
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.