PROBLEMATIKA PENERAPAN WAJIB BELAJAR (WAJAR) 12 TAHUN PADA ANAK NELAYAN DI DESA GILI GEDE INDAH KECAMATAN SEKOTONG

  • Hizam I
  • Kan A
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wajib belajar 12 tahun merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan untuk mencapai batas universal pendidikan yang disediakan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui bagaimana kondisi pendidikan anak nelayan (tidak menuntaskan sekolah) setelah dilaksanakannya wajib belajar 12 tahun pada anak nelayan di Desa Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong. 2) untuk menjelaskan faktor penghambat penerapan wajib belajar 12 tahun di Desa Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis deskriptif dan pada penelitian ini teknik yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pedoman wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan Kondisi pendidikan anak nelayan tidak dapat menuntaskan wajib belajar yang dimana 20 orang anak nelayan diantaranya yang tersebar dalam 5 dusun di desa Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong kabupaten Lombok barat. Adapun faktor penghambat pendidikan atau penerapan wajar 12 tahun yang dialami oleh anak di desa Gili Gede Indah yaitu: 1) sarana prasarana sekolah, 2) kondisi georafis wilayah, 3) pendapatan orang tua anak nelayan

Cite

CITATION STYLE

APA

Hizam, I., & Kan, A. (2019). PROBLEMATIKA PENERAPAN WAJIB BELAJAR (WAJAR) 12 TAHUN PADA ANAK NELAYAN DI DESA GILI GEDE INDAH KECAMATAN SEKOTONG. SOCIETY, 10(1), 38–52. https://doi.org/10.20414/society.v10i1.1487

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free