Kabupaten Tanah Laut merupakan wilayah di Kalimantan Selatan yang pada tahun 2021 termasuk salah satu Kabupaten yang diharuskan melakukan peninjauan kembali dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)nya. Sebagai landasan kegiatan tersebut, maka diperlukan tinjauan terhadap kebijakan spasial terkait Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan hirarki perencanaan yang dimulai dari tingkat nasional, regional, hingga lokal. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan SKPD dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut akan pentingnya tinjauan kebijakan untuk evaluasi kesesuaian rencana struktur dan pola ruang di wilayah Tanah Laut. Kegiatan ini dilakukan di kota Pleihari pada bulan September 2021 dengan melibatkan segenap SKPD (Satuan Kinerja Perangkat Daerah), dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut. Kebijakan spasial yang ditinjau meliputi RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tingkat Nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terbaru. Dari hasil penyuluhan didapatkan bahwa Kabupaten Tanah Laut termasuk dalam kebijakan nasional sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Metropolitan BanjarBakula sehingga memerlukan perencanaan yang lebih bersinergi untuk struktur dan pola ruang di Tanah Laut. Sebelum penyuluhan dilakukan, rata-rata hanya 44% dari keseluruhan peserta kegiatan yang memahami pentingnya tinjauan kebijakan, dan setelah pelaksanaan kegiatan meningkat menjadi 86%. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan penyuluhan memberikan manfaat yang cukup siginifikan dengan meningkatnya pemahaman peserta sebesar 42%.
CITATION STYLE
Caesarina, H. M., Yuliandhari AR, R., Ridhani, M. Y., Puspitasari, D., & Uzma, S. (2021). PENYULUHAN PENTINGNYA TINJAUAN KEBIJAKAN SPASIAL UNTUK ARAHAN KESESUAIAN TATA RUANG DI KABUPATEN TANAH LAUT. Bakti Banua : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 17–21. https://doi.org/10.35130/bbjm.v2i2.256
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.