PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM HUKUM ISLAM SERTA PANDANGAN HUKUM POSITIF PADA PELAKSANAANNYA

  • Fatkhurakman F
  • Syufaat S
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstratcThis study aims to determine the Alternative Dispute Resolution (APS) model which includes mediation, negotiation, conciliation, and arbitration in Positive Law and Islamic law which are taken from the Al-Qur'an and Al-Hadith. The essence of the problem to be uncovered in this study is to find Dispute Resolution models at the time of Rasulullah SAW and the mechanism according to Positive Law in resolving sharia economic disputes. The research method used in this study is a literature study research model by relying on books, articles, journals, and turots as sources of research data. The results of this study found that at the time of the Prophet Muhammad SAW had encountered the practice of resolving disputes through Alternative Dispute Resolution (APS). This is proven by, first, the finding of the arguments for negotiation, mediation, conciliation and arbitration from the Qur'an and Hadith, secondly, the prophet Muhammad SAW negotiated with Suhail Bin 'Amr as a negotiator for the polytheists in the form of a hudaibiyah agreement, the three prophets Muhammad SAW became a mediator in reconciling two people from the ansor circles who were in dispute over material rights, fourth it was found that the prophet Muhammad SAW justified the arbitration carried out by Abu Shuraykh and Sa'ad Bin Muadz.Keywords: Dispute Resolution, Sharia Economy, Positive Law, Islamic Law.AbstrakPenelitian ini bertujuan mengetahui model Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase dalam Hukum Positif dan hukum Islam yang dipetik dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Inti permasalahan yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah menemukan model-model Penyelesaian Sengketa pada zaman Rasulullah SAW dan mekanismenya menurut pandangan Hukum Positif dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah model penelitian studi kepustakaan dengan mengandalkan buku, artikel, jurnal, dan turots sebagai sumber data penelitian. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pada masa Rasululloh SAW telah dijumpai praktek pendamaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Hal ini di buktikan dengan, pertama, ditemukannya dalil negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase dari Al-Qur’an dan Hadits, kedua, nabi Muhammad SAW melakukan negosiasi dengan Suhail Bin ‘Amr sebagai negosiator kaum musyrik dalam wujud perjanjian hudaibiyah, ketiga nabi Muhammad SAW menjadi mediator dalam mendamaikan dua orang dari kalangan ansor yang berselisih dalam hak kebendaan, keempat ditemukan bahwa nabi Muhamad SAW membenarkan arbitrase yang dilakukan oleh Abu Syuraikh dan Sa’ad Bin Muadz.Kata-kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Hukum Positif, Hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fatkhurakman, F., & Syufaat, S. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM HUKUM ISLAM SERTA PANDANGAN HUKUM POSITIF PADA PELAKSANAANNYA. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(1), 107–128. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9702

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free