Tanah merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terlebih-lebih dilingkungan masyarakat hukum adat Sumatera Barat yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dan penghidupannya dari tanah. Di Sumatera Barat dalam kenyataannya masih diakuinya tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaa dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya. Tanah Ulayat Minangkanbau dalam konsep kepemilikan termasuk dalam arti sempit yaitu berupa harta kekayaan yang tergolong pusaka tinggi yang mempunyai kekuatan berlaku ke dalam maupun keluar baik dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakatnya ataupun diluar masyarakatnya dengan pemberian berupa “adat diisi limbago dituang” dengan asas utama tanah ulayat tidak dapat dijual dan digadai kecuali dengan persetujuan seluruh anggota adat dalam keadaan tertentu seperti “Mait terbujur di tengah rumah”, “Rumah gadang ketirisan”, “Gadih gadang indak balaki”, atau “Membangkik batang terandam”.
CITATION STYLE
Citrawan, F. A. (2021). KONSEP KEPEMILIKAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 586. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2766
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.