Abstract: Normatively inheritance with different religions is hindered from inheritance rights because religious differences between heirs and heirs or vice versa cause someone not to inherit from each other. However, in line with the development of Islamic legal thinking the discovery of inheritance laws of different religions by judges in the Religious Courts is something that is not impossible to do ijtihad in order to fulfill a sense of justice in accordance with the objectives of the law. The purpose of this study was to find out the legal findings of judges about inheritance of different religions in the Bandung Religious Court in line with the demands of justice seekers about heirs of different religions. This study uses the Normative Juridical method which means that this research will be seen from the values that evolve in Islamic law, including in the view of legislation and content analysis, with a normative juridical approach. The data found in this study are the thoughts of judges who are bound by prevailing legal norms as outlined in the form of verdicts and stipulations. The results of this study conclude that judges do not rule out the possibility of finding a new law regarding interfaith inheritance by giving inheritance rights to different religious heirs if desired by the heirs by carrying out various legal interpretations and adhering to the legal objectives of the principle of benefit, the principle of justice and the benefit principle for heirs.Abstrak: Secara normatif kewarisan yang berbeda agama terhalang atas hak waris karena beda agama antara pewaris dengan ahli waris atau sebaliknya menyebabkan seseorang tidak saling mewaris. Namun, sejalan dengan berkembangnya pemikiran hukum Islam penemuan hukum waris beda agama oleh para hakim di Pengadilan Agama adalah sesuatu yang tidak mustahil untuk melakukan ijtihad dalam rangka memenuhi rasa keadilan sesuai dengan tujuan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penemuan hukum hakim tentang waris beda agama di Pengadilan Agama Kota Bandung sejalan dengan tuntutan para pencari keadilan tentang ahli waris yang berbeda agama. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif artinya penelitian ini akan dilihat dari nilai-nilai yang berkembanmg dalam hukum Islam termasuk dalam pandangan perundang-undangan. Juga yurisprudensi yang dapat dijadikan sumber hukum dalam memutuskan perkara yang sama yang datang dikemudian hari Untuk itu penelitian ini metode yang digunakan adalah analisis isi (content analysis), dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang ditemukan dalam penelitian ini berupa pemikiran para hakim yang terikat dengan norma-norma hukum yang berlaku yang dituangkan dalam bentuk putusan maupun penetapan, adapun ijtihad hakim dalam memberikan pertimbangan atas perkara yang diajukan pertama, berdasarkan pada hukum tertulis dan tidak tertulis, kemudian yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim tidak menutup kemungkinan menemukan hukum baru tentang waris beda agama dengan memberikan hak waris kepada ahli waris beda agama jika dikehendaki oleh ahli waris dengan melakukan berbagai penafsiran hukum dan berpegang pada tujuan hukum yakni asas manfaat, asas keadilan dan asas kemaslahatan bagi para ahli waris.
CITATION STYLE
Khosyi’ah, S., & Fuadah, A. T. (2020). RECHTVINDING TENTANG WARIS BEDA AGAMA DI PENGADILAN AGAMA KOTA BANDUNG. Asy-Syari’ah, 21(2), 135–158. https://doi.org/10.15575/as.v21i2.4706
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.