The each of financing has different levels of risk. In financing the risk is that the funds provided are not returned, as a result the Bank will get deficit, and it will have an effect to customers who invest their capital, the risk that can cause such losses is that not all of customers are able to manage financing professionally. So that will cause many imbalances that have fatal consequences, both for customers and parties. Therefore to overcome this problem the bank have to do a policy of implementing the system of fine. This article aims to examine the fine policy on the financing of Islamic financial institutions, in particular, this article also takes a look at the application of fines because in essence doing a transaction with the sharia system is not just looking for the profit in the world, but also to achieve the prosperity of the afterlife, therefore, all Islamic Banking activities must be able to be integrated into the maqashid of sharia to achieve prosperity in transactions. Keyword: The Amercement, Risk, Maqashid Syariah, Maslahah. Abstrak Setiap pembiayaan mempunyai tingkat risiko yang berbeda-beda. Pada pembiayaan resikonya adalah tidak terkembalinya dana yang diberikan, akibatnya Bank mengalami desifit, dan akan berefek kepada nasabah yang menginvestasikan modalnya, resiko yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian tersebut adalah tidak semua nasabah mampu mengelola pembiayaan secara profesional, sehingga menimbulkan banyak ketimpangan yang berakibat fatal, baik bagi nasabah maupun pihak bank. Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut pihak bank mengambil kebijakan menerapkan sistem denda. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan denda pada pembiayaan di lembaga keuangan islam, secara khusus, artikel ini juga melihat kebolehan penerapan denda karena pada hakikatnya melakukan transaksi dengan sistem syariah bukan saja mencari keuntungan di dunia saja, namun juga untuk mencapai maslahah dunia akhirat, oleh karena itu, semua kegiatan perbankan syariah harus mampu diintegrasikan kedalam maqashid syariah untuk mencapai kemaslahatan bertransaksi. Kata kunci: Denda, Risiko, Maqashid Syariah, Maslahah.
CITATION STYLE
Mustafa, M. A. (2020). THE PENETAPAN DENDA TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PERBANKAN SYARIAH. AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan Dan Perbankan Syariah, 2(2), 159–175. https://doi.org/10.52490/at-tijarah.v2i2.914
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.