Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai pada tahun 1983 dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. Salah satu tujuan pengaturan dari undang-undang ini adalah untuk mengatur sanksi perpajakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan sanksi perpajakan dari tahun 1983 sampai dengan tahun 2009 dan menguji pengaruh sanksi perpajakan terhadap penerimaan pajak penghasilan di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi perpajakan sejak amandemen ketiga tahun 2007 lebih berat dari amandemen sebelumnya. Kemudian, hasil penelitian kuantitatif dengan metode OLS menunjukkan bahwa sanksi pajak yang lebih berat berpengaruh positif dan signifikan secara statistik terhadap penerimaan pajak penghasilan.
CITATION STYLE
Sirait, R. A. (2022). Pengaruh Perubahan Sanksi Hukum dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 7(1). https://doi.org/10.22212/jbudget.v7i1.117
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.