Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, tidak jarang sering timbul permasalahan yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan berakhir dengan perceraian di antara pasangan suami istri. Putusnya perkawinan akan menyebabkan permasalahan, salah satunya harta benda (harta kekayaan) keluarga tersebut. Perjanjian kawin dibuat untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang terjadi di dalam suatu perkawinan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, (1) Bagaimana pengaturan Perjanjian Kawin dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974? (2) Bagaimana perlindungan hukum atas harta bersama setelah adanya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 apabila terjadi perceraian? Tipe penelitian ini bersifat normatif, yaitu pengkajiannya dilakukan melalui studi kepustakaan. Pengaturan Perjanjian Kawin pada UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, tercantum pada Bab V, Pasal 29. Perjanjian Kawin diadakan sebelum perkawinan dan berlaku sejak tanggal perkawinan. Pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, Perjanjian Kawin memungkinkan diadakan pasca perkawinan antara suami isteri dan wajib dicatatkan. Perjanjian kawin ini mengikat pihak suami, istri, dan pihak ketiga. Perjanjian kawin memberikan perlindungan hukum bagi pihak suami dan pihak istri terhadap hartanya jika mereka harus bercerai karena suatu alasan.
CITATION STYLE
Ani, N. K., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2021). Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Akibat Perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 17–21. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.17-21
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.