Kota Medan merupakan salah satu daerah yang tingkat penemuan kasus Tuberkulosisnya tergolong tinggi. Menurut data BPS, jumlah penduduk Kota Medan pada tahun 2020 adalah 2.295.003. Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Medan terdiri dari 39 Puskesmas, 41 Puskesmas Pembantu, 10 Rumah Sakit Pemerintah dan 67 Rumah Sakit Swasta. Metode penulisan yang digunakan untuk menulis artikel ini adalah metode penelitian kualitatif. Menurut jenis data dan pendekatan yang dipakai penelitian ini menghasilkan suatu data berbentuk narasi atau deskripsi yaitu berupa kata-kata. Pemerintah dengan adanya sinergi antara Menteri Kesehatan membentuk suatu langkah yang tepat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 tentang penanggulangan Tuberkulosis sebagai upaya untuk merealisasikan masyarakat yang lebih sehat. Kota Medan untuk penanggulangan kasus Tuberkulosis mengacu kepada program nasional, yang mana mempunyai target untuk eliminasi TB tahun 2030 dan Indonesia bebas TB tahun 2050. Pelatihan dasar termasuk pelatihan di tempat kerja (OJT), yang berarti Anda telah mengikuti pelatihan sebelumnya, tetapi masih ada masalah dengan kinerja Anda yang hanya dapat diselesaikan dengan pengawasan. Pelatihan lanjutan adalah pelatihan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan prosedural yang lebih tinggi
CITATION STYLE
Putriady, E. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH PERMENKES NO 67 TAHUN 2016 DALAM PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI KOTA MEDAN. JOURNAL SCIENTIFIC OF MANDALIKA (JSM) e-ISSN 2745-5955 | p-ISSN 2809-0543, 3(6), 576–581. https://doi.org/10.36312/10.36312/vol3iss6pp576-581
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.