Untuk menjamin terlaksanannya akad Pembiayaan Musyarakah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Banyuwangi, maka dilakukan sebuah kontrak/perjanjian antara bank dan nasabah. Kontrak tersebut dijadikan payung hukum dalam pelaksanaan akad yang memberikan gambaran suatu komitmen pihak, masing-masing wajib mentaati apa yang telah dituangkan dalam kontrak (akad) Perjanjian pembiayaan Musyarakah ini berdasar atas peraturan perundang-undangan perbankan syari’ah, terutama Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syari’ah, sehingga dapat disimpulkan lebih detail lagi bahwa pelaksanaan pembiayaan Musyarakah pada bank Muamalat Indonesia cabang Banyuwangi dilaksanakan bersarkan Hukum Islam dan Hukum Fositif.Kata Kunci: bank, perjanjian, yuridis, Islam To guarantee the implementation of the Musyarakah Financing contract at Bank Muamalat Indonesia Banyuwangi Branch, a contract / agreement is held between the bank and the customer. The contract is used as a legal umbrella in the implementation of the contract that gives a description of a party's commitment, each must obey what has been stated in the contract (contract). in 2008 concerning Syari'ah banking, so that it can be concluded in more detail that the implementation of Musyarakah financing at the Muamalat Indonesia bank in the Banyuwangi branch was carried out based on Islamic Law and Phositive Law.Keywords: bank, agreement, juridical, Islam
CITATION STYLE
Mundorin, M. (2020). ASPEK YURIDIS DALAM PERJANJIAN MUSYARAKAH PADA BANK MUAMALAT INDONESIA. Negara Dan Keadilan, 8(2). https://doi.org/10.33474/hukum.v8i2.4644
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.