Abstrak Perlindungan hukum bagi korban salah satunya memberikan hak restitusi, tidak hanya pada tindak pidana tertentu, tetapi sebagai bentuk distribusi keadilan bagi korban. Keberadaan Undang-Undang yang terkait pemberian restitusi kepada korban telah memberikan aturan untuk perlindungan hukum korban,tetapi pelaksanaan restitusi tersebut kepada korban masih belum banyak diterapkan dan dirasakan oleh korban tindak pidana. Artikel ini hendak menganalisis bagaimana sifat pemberian restitusi dan merumuskan restitusi yang ideal agar dapat memenuhi keadilan terhadap korban tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hal ini berdasarkan pendapat Peter Mahmud Marzuki bahwa penelitian hukum ( legal research) selalu bersifat normatif. Banyak kasus korban tindak pidana tidak mendapatkan restitusi untuk memulihkan keadaannya, baik kerugian material maupun imaterial. Peradilan pidana belum memberikan kepastian atas pemenuhan restitusi. Sehingga diperlukan peraturan khusus mengenai pemberian restitusi dengan model pelayanan dimana korban diberikan pelayanan oleh penuntut umum guna mewakili tuntutan restitusi sehingga menghemat biaya dan meringankan beban korban tindak pidana. Kata Kunci: Keadilan; Restitusi; Korban; Tindak Pidana.
CITATION STYLE
Wijaya, I. A., & Purwadi, H. (2018). PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2). https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17728
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.