ABSTRAKLembaga perbankan memiliki kontribusi yang cukup dominan dalam menjaga keberlangsungan roda perekonomian, hal ini tidak luput dari peranan nasabah selaku konsumen produk dan jasa bank sangat besar. Prinsip kehati-hatian harus dijalankan oleh Bank tidak hanya karena dihubungkan dengan kewajiban Bank untuk tidak merugikan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank, tetapi juga karena kedudukan Bank yang istimewa dalam masyarakat. Bagaimana Tanggung jawab Bank dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan perubahan saldo nasabah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Tanggung jawab bank dalam hal terjadinya kesalahan sistem yang mengakibatkan perubahan saldo nasabah timbul karena telah terjadi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 29 UU Perbankan, Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko. Tindakan bank tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum, sehingga sehingga Bank mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian kepada nasabahnya, baik diminta oleh nasabah melalui gugatan maupun secara sukarela. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Bank, Kesalahan Sistem, Perubahan, Saldo
CITATION STYLE
Apriani, R., & Affandi, I. (2020). TANGGUNG JAWAB BANK DALAM HAL TERJADINYA KESALAHAN SISTEM YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SALDO NASABAH DI KARAWANG. Yurispruden, 3(2), 211. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6809
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.