Social commerce merupakan media transaksi bisnis melalui sistem elektronik yang dikembangkan dalam aplikasi social media. TikTok Shop menjadi social commerce yang tumbuh akif sejak tahun 2020 dan diminati konsumen. Transaksi bisnis menggunakan aplikasi social commerce tidak memerlukan adanya tatap muka ataupun prosedur know your customer berdampak pada kemudahan munculnya tindak pidana, seperti penipuan dan pencurian data pribadi yang mengancam pelaku usaha (seller). Oleh sebab itu, sangat penting dilakukan analisis bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam transaksi bisnis social commerce, khususnya TikTok Shop. Penelitian dengan jenis kualitatif ini menggunakan metode kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul dianalisis dan diuraikan secara deskriptif untuk memberikan pemahaman yang komprehensif. Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha secara preventif termuat dalam KUH Pidana, UUPK, UU ITE, PP PMSE dan Permendag No. 50/2020, dimana pelaku usaha berhak atas perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Jika terjadi tindak pidana penipuan oleh konsumen, maka konsumen dapat dihukum pidana maksimal 4 tahun. Menurut perspektif hukum Islam pelaku usaha dapat menerapkan prinsip kehati-hatian, agar terhindar dari maysir, gharar dan riba’, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang adil dan sehat.
CITATION STYLE
Ulya, W. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA PADA TRANSAKSI BISNIS SOCIAL COMMERCE TIKTOK SHOP (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM). Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(1), 18–34. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9746
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.