Pendahuluan: Indonesia merupakan Negara Kepulauan dimana banyaknya pulau di Indonesia yang dikelilingi oleh lautan di sekitarnya. Sadar akan mayoritas penduduknya menggantungkan hidup melalui kelestarian sumber daya alam, Pemerintah tidak mungkin tinggal diam dengan ini. Tujuan: Untuk memahami lebih mendalam bagaimanakah tanggung gugat P.T Pertamina (Persero) terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi akibat dari perusahaannya. Metode: Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah penulisan yuridis normatif. Hasil: Penelitian mengenai tragedi tumpahan minyak mentah PT. Pertamina di pesisir pantai Karawang. Kesimpulan: PT. Pertamina bertanggung jawab secara mutlak berdasarkan Pasal 88 UU PPLH atas tumpahan minyak mentah di pesisir pantai Karawang yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak dapatnya nelayan melakukan mata pencaharian akibat pencemaran lingkungan tersebut. Kemudian PT. Pertamina wajib melakukan ganti rugi atas rusaknya lingkungan.
CITATION STYLE
Margareta, S., & Boediningsih, W. (2023). Tanggung Gugat Korporasi Akibat Pencemaran Lingkungan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Indonesia, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i1.10
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.