Keberdayaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan desa merupakan suatu keniscayaan untuk mewujudkan masyarakat dan pemerintah desa yang mandiri. Dalam upaya pencapaian kondisi mandiri tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat keberhasilan program kegiatan pemberdayaan. Berbagai permasalahan dapat muncul dalam setiap pelaksanaan program kegiatan yang berdampak terhadap kualitas keberhasilan program. Tulisan ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimanakah desentralisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa dalam mendukung tata Pemerintahan Daerah di Kabupaten Gorontalo serta faktor yang mempengaruhi dalam penerapannya. Permasalahan dilakukan dengan menggunakan metode dianalisis secara kualitatif, kemudian disajikan secara deskriptif.Pemerintahan Desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional olehnya diharapkan desa mampu menetapkan suatu peraturan secara baik dan benar-benar menyentuh kepentingan masyarkat olenya pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PEMDes) diharapkan agar terus melaksanakan perannya dalam mengawal pemerintahan yang ada didesa.
CITATION STYLE
Ismail, N. (2018). DESENTRALISASI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA DALAM MENDUKUNG TATA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO. Gorontalo Law Review, 1(2). https://doi.org/10.32662/golrev.v1i2.315
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.