REFORMASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA

  • Suprayogi R
N/ACitations
Citations of this article
1.9kReaders
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peneliti ini menjelaskan lebih detail tentang ide reformasi Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Perkawinan pada umumnya didasarkan pada ikatan keluarga. Ikatan keluarga ini dapat didasarkan pada kekerabatan atau perkawinan itu sendiri. Hubungan ikatan keluarga begitu penting karena berdampak hukum ada hubungannya dengan anak atau orang tua, hak waris, hak asuh, atau wali. Tujuan reformasi hukum perkawinan Islam yang dilaksanakan di Indonesia adalah modern di bidang hukum perkawinan. Pada dasarnya sumber hukum perkawinan dapat menggunakan metode istinbath. Metode penemuan hukum dapat melalui bayani, ta’lili dan isthislahi. Namun masyarakat memahami hukum perkawinan melaui dua sumber tidak tertulis dan juga tertulis. Dalam sumber hukum perkawinan tertulis adalah sumber hukum yang bersumber dari berbagai undang-undang, dan perjanjian. Sumber hukum yang tidak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suprayogi, R. (2023). REFORMASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA. Indonesia Journal of Business Law, 2(1), 29–37. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.1962

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free