ABSTRAKSalah satu faktor penyebab kecelakaan yang signifikan adalah tidak sesuainya kecepatan kendaraan dengan kondisi jalan, lingkungan dan kegiatan, dalam hal ini adalah kecepatan yang terlalu tinggi. Jalan tol/jalan bebas hambatan merupakan salah satu jalan yang berpotensi memiliki banyak pelanggaran dalam kecepatan kendaraan. Batasan kecepatan jalan tol telah di atur dalam PM Hub 111/2015 yaitu 40 km/jam untuk tol dalam kota dan 60 km/jam - 100 km/jam untuk tol luar kota. Untuk memastikan kecepatan rata-rata kendaraan dan menentukan tingkat pelanggaran kendaraan yang melintasi ruas jalan tol Cipularang maka penelitian menggunakan metode pengumpulan data primer/pengamatan secara langsung. Hasil analisis secara keseluruhan didapatkan bahwa rata-rata kecepatan kendaraan mobil penumpang sebesar 88 km/jam, truk 62 km/jam dan bus 72 km/jam dengan persentasi kecepatan rata-rata untuk mobil penumpang, truk dan bus berturut-turut sebesar 43%, 5% dan 22%. Hal ini menunjukan terdapat pelanggaran batas kecepatan maksimum untuk kendaraan mobil penumpang dengan prosentase yang tinggi (lebih dari 30%) atau kecepatan rata-rata lebih dari 80 km/jam.Kata kunci: kecelakaan, batas kecepatan, jalan tol ABSTRACTOne factors of a significant accident is not according to the speed of the vehicle with the environment, environment and activities, in this case the speed is too high. Toll road / freeway is one of the roads that has many roads in the vehicle. The toll road speed limit has been set in PM Hub 111/2015, which is 40 km/hour for city tolls and 60 km/hour 100 km/hour for out-of-city toll roads. To determine the average speed of a vehicle and determine the level of the vehicle passing through the Cipularang toll road, the study uses the primary data / direct search method. The overall analysis results are obtained that the average speed of passenger car vehicles is 88 km/hour, trucks 62 km/hour and buses 72 km/hour with the percentage of average speed for passenger cars, trucks and buses being helped-along by 43%, 5% and 22%. This shows the maximum speed limit for passenger car vehicles with a higher percentage (more than 30%) or an average speed of more than 80 km/hour.Keywords: accidents, speed limits, toll roads
CITATION STYLE
Mauliza, R. I., Sabrina, T. B., & Maulana, W. (2019). Pelanggaran Kecepatan Kendaraan pada Ruas Jalan Tol Cipularang. (Hal. 39-49). RekaRacana: Jurnal Teknil Sipil, 5(1), 39. https://doi.org/10.26760/rekaracana.v5i1.39
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.