Dalam pelaksanaan kegiatan hubungan tenaga kerja outsourcing sering kali ditemui permasalahan yang cukup kompleks. Seperti halnya penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi di dalam pelaksanaan hubungan kerja bagi para pekerja. Thr yang didapatkan seharusnya adalah menjadi hak bagi para pekerja. Namun seperti yang diketahui banyak ditemukan berbagai macam permasalahan bagaimana apabila dalam pelaksanaannya terdapar pengalihan kerja bagi para pekerja outsourcing dalam pembagian thr. Perjanjian tenaga kerja outsourcing dapat dilakukan pengalihan namun hal itu hanya berlaku bagi pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dan permasalahan tentang pembagian thr diberikan sejak berakhirnya batas waktu yang menjadi kewajiban Pengusaha untuk membayar yaitu 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Apabila nantinya terjadi pelanggaran maka pekerja outsourscing dapat melakukan gugatan jika tidak diberikan thr sebagaimana haknya yang diatur dalam peraturan perundang – undangan sebagaimana Pasal 155-157 UU Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
CITATION STYLE
Indahsari, R. A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING MENGENAI PEMBAYARAN THR DALAM PENGALIHAN KERJA. Jurist-Diction, 2(1), 292. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12113
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.