Keterlibatan masyarakat berperan penting dalam pengelolaan hutan rakyat (HKm), karena masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan. Penelitian ini bertujuan bentuk perlindungan hukum terhadap rakyat dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan; lalu bagaimana pola partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan hutan rakyat di Bangka Belitung. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pengelolaan HKm berdasarkan pada perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Keterlibatan masyarakat dibagi menjadi empat tahap, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pemanfaatan, tahap pemantauan/penilaian. Simpulan yang didapatkan ialah pengelolaan dan perlindungan terhadap kawasan Hutan Kemasyarakatan secara sistematis dan berbasis hukum harus dipergunakan sebaik-baiknya agar peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat terpampang nyata. Terdapat empat indikator tahapan partisipasi masyarakat tersebut harus berjalan secara komprehensif dan utuh agar tujuan negara kesejahteraan bisa tercapai dengan baik.
CITATION STYLE
Anwar, M. S., & Farhaby, A. M. (2022). Perlindungan Hukum dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(4), 468–476. https://doi.org/10.36418/jist.v3i4.403
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.