Indonesia sebagai Negara hukum sudah termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hal tersebut terbukti dengan pluralnya hukum yang berlaku di Indonesia ini yang terdiri dari Hukum Barat, Hukum Islam, sampai dengan Hukum Adat yang merupakan Hukum tertua di Indonesia. Hukum Islam menjadi sumber dari pembentukan Hukum Nasional yang datang disamping hukum-hukum yang lainnya. Hukum Islam yang terus berkembang di tengah-tengah konstitusi Negara Indonesia terkadang mendatangkan pro dan kontra di kalangan politisi, praktisi bahkan masyarakat setemmpat. Beragamnya sumber hukum di Indonesia juga memberikan dampak yang begitu besar terhadap penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan Indonesia. Bagi mereka orang muslim menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan sengketa perdatanya sedangkan non muslim menggunakan hukum nasional atau hukum perdata untuk menyelesaikan sengketa perdatanya. Meskipun sudah mempunyai kompetensi masing-masing peradilan terkadang masih ada beberapa peradilan yang menuai pro kontra saat sengketa perdata antara orang muslim dengan orang non muslim. Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa hukum nasional yang harus di kedepankan dalam keadaan demikian begitupun sebaliknya hukum Islam yang harus di kedepankan. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana eksistensi hukum Islam di tengah-tengah konstitusi-konstitusi Indonesia atau sistem hukum nasional Indonesia.
CITATION STYLE
Hamsah, Y. (2022). EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA. Jurnal Paris Langkis, 2(2), 51–61. https://doi.org/10.37304/paris.v2i2.4149
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.