Sejarah Pelaksanaan Hukum Pidana Islam & Hukum Adat Di Nangro Aceh Darulsalam (Masa Kepresidenan Soesilo Bambang Yoedhoyono 2004 – 2009)

  • Achmad A
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sedikitnya terdapat tiga qanun yang berkaitan dengan hokum jinayat Islam (pidana) telah diundang-undangkan oleh Pemerintah Aceh selama pemberlakuan syariat Islam, yakni: Qanun Khalwat, Qanun Maysir dan Qanun Khamar.di masa kepresidenan Soesilo Bambang Yoedhoyono,Sejak 2004 hingga 2009, banyak kasus yang berkenaan dengan hukum pidana Islam / jinayat diselesaikan melalui Mahkamah Syar’iyyah dengan sanksi berupa hukuman cambuk ataupun denda. Namun  banyak kasus jinayat yang diselesaikan melalui jalur pengadilan adat. Adapun yang menjadi pertanyaan identifikasi penelitian di sini adalah:  bagaimana pelaksanaan  hukum pidana Islam / jiniyat secara adil untuk rakyat Nangro Aceh Darulsalam / NAD di masa kepresidenan SBY  2004 – 2009?Dengan menggunakan metode riset kualitatif, sumber data didapat melalui kajian pustaka  observasi. Hasil penelitian ini mengidentifikasi  pola ideal penegakan hukum pidana Islam/ qanun jinayah. Selama ini dalam penanganan hokum untuk persoalan khalwat / zina  tunduk kepada system hokum adat,  sementara persoalan judi dan khamar/ minuman keras tunduk kepada pengadilan Mahkamah Syar’iyyah

Cite

CITATION STYLE

APA

Achmad, A. B. (2023). Sejarah Pelaksanaan Hukum Pidana Islam & Hukum Adat Di Nangro Aceh Darulsalam (Masa Kepresidenan Soesilo Bambang Yoedhoyono 2004 – 2009). Herodotus: Jurnal Pendidikan IPS, 5(3), 328. https://doi.org/10.30998/herodotus.v5i3.14378

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free