Sedikitnya terdapat tiga qanun yang berkaitan dengan hokum jinayat Islam (pidana) telah diundang-undangkan oleh Pemerintah Aceh selama pemberlakuan syariat Islam, yakni: Qanun Khalwat, Qanun Maysir dan Qanun Khamar.di masa kepresidenan Soesilo Bambang Yoedhoyono,Sejak 2004 hingga 2009, banyak kasus yang berkenaan dengan hukum pidana Islam / jinayat diselesaikan melalui Mahkamah Syar’iyyah dengan sanksi berupa hukuman cambuk ataupun denda. Namun banyak kasus jinayat yang diselesaikan melalui jalur pengadilan adat. Adapun yang menjadi pertanyaan identifikasi penelitian di sini adalah: bagaimana pelaksanaan hukum pidana Islam / jiniyat secara adil untuk rakyat Nangro Aceh Darulsalam / NAD di masa kepresidenan SBY 2004 – 2009?Dengan menggunakan metode riset kualitatif, sumber data didapat melalui kajian pustaka observasi. Hasil penelitian ini mengidentifikasi pola ideal penegakan hukum pidana Islam/ qanun jinayah. Selama ini dalam penanganan hokum untuk persoalan khalwat / zina tunduk kepada system hokum adat, sementara persoalan judi dan khamar/ minuman keras tunduk kepada pengadilan Mahkamah Syar’iyyah
CITATION STYLE
Achmad, A. B. (2023). Sejarah Pelaksanaan Hukum Pidana Islam & Hukum Adat Di Nangro Aceh Darulsalam (Masa Kepresidenan Soesilo Bambang Yoedhoyono 2004 – 2009). Herodotus: Jurnal Pendidikan IPS, 5(3), 328. https://doi.org/10.30998/herodotus.v5i3.14378
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.