DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Ulfa W
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri, karena ketentuan pasal ini mengkriminalisasi penyalah guna narkotika dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, sementara tujuan dari dibentuknya UU Narkotika dalam Pasal 4 huruf d mengamanatkan bahwa negara wajib untuk menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Ada pula beberapa ketentuan pasal lainnya yang bermasalah dalam perumusan norma karena adanya ketidakjelasan terminologi dalam memandang pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga mengakibatkan pengaturan lainnya menjadi bias dan simpang siur. Terdapat kekaburan norma dalam UU Narkotika tersebut, menyebabkan terhambatnya pemberian hak rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan agar Pasal 127 UU Narkotika direkomendasikan untuk dihapuskan atau didekriminalisasi dan selain itu perlu adanya penyempurnaan rumusan atau sinkronisasi istilah terkait pengertian dan status antara pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga hak-hak mereka untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial dapat dijamin dengan baik.Kata kunci: dekriminalisasi; kriminalisasi; narkotika; rehabilitasi

Cite

CITATION STYLE

APA

Ulfa, W. (2020). DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. RIO LAW JURNAL, 1(1). https://doi.org/10.36355/rlj.v1i1.330

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free