Untuk mencapai ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat perlu dilakukannya penegakan hukum. Penegakan hukum ini dilakukan antara lain dengan menertibkan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut kewenangan masing-masing lembaga, untuk mencapai terciptanya ketertiban dan kepastia hukum maka perlu adanya system kerjasama yang baik antar lembaga-lembaga penegak hukum. Menurut Satjipto Raharjo (Prof. Tjip), penegakan hukum di Indonesia dipenuhi dengan kerumitan dan kompleksitas. Salah satu wujud dari kerumitan dan kompleksitas tersebut dapat dinyatakan sebagai “penegakan hukum didorong ke jalur lambat”. Prof Tjip mengungkapkan bahwa pada dasarnya teknologi dari hukum modern menggunakan metode “perampatan atau generalisasi” yang selalu memiliki tekad untuk bersikap netral, obyektif, dan “tidak pandang bulu” dalam menghadapi persoalan hukum yang ada dalam masyarakat. Namun dalam realita sehari hari metode tersebut harus berhadapan dengan “doktrin siapa”, yang selalu memprtanyakan “siapakah orangnya”. Akibat dari doktrin tersebut asas tidak pandang bulu berubah menjadi asas “pandang bulu”, dan bukan hal yang mustahil proses hukum itu pun seperti didorong ke jalur lambat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan teknik pengumpulan data, studi pustaka yang berpandu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan kemudian dianalisis. Untuk melihat bagaimana penegakan hukum di Indonesia dilihat dari perspektif sosiologi hukum.
CITATION STYLE
Akbar Kusuma Hadi, N. (2022). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 227. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62834
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.