Tujuan penelitian ini berdasarkan maksud di atas adalah Menjelaskan tentang model hukum pertanahan masyarakat hukum adat Talang Mamak, dan Merefleksikan hakikat tanah berdasarkan jenis-jenis tanah menurut masyarakat hukum adat Talang Mamak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian ialah desa yang mendiami sebagian besar Suku Talang Mamak yaitu di Indragiri Hulu. Pada penelitian ini yang menjadi sampelnya adalah Ketua Adat Suku Talang Mamak, dan Tokoh-Tokoh Adat Talang Mamak. Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan ialah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu wawancara dan data kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini ialah dengan menggunakan analisis data kualitatif. Model hukum pertanahan masyarakat hukum adat Talang Mamak adalah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Qul Allah dan Qul Adam. Qul Allah adalah tanah yang berasal dari hutan rimba yang manfaatnya dapat diambil oleh orang banyak. Qul Adam merupakan tanah yang kepemilikannya berasal dari individu masyarakat, artinya kepemilikan tanah tersebut ialah kepemilikan pribadi. Hakikat tanah berdasarkan jenis-jenis tanah menurut masyarakat adat Talang Mamak ialah tanah yang berkategorikan Qul Allah merupakan tanah yang dimiliki oleh Tuhan yang dapat diambil manfaatnya oleh seluruh manusia, sedangkan tanah berkategorikan Qul Adam, hakikat kepemilikannya bersifat privat, sehingga individu memiliki hak penuh terhadap tanah tersebut secara utuh
CITATION STYLE
Ismi, H., Firdaus, F., Bahtiar, M., Firmanda, H., & Zulfikar, Z. (2022). MODEL HUKUM PERTANAHAN MASYARAKAT HUKUM ADAT TALANG MAMAK. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 137. https://doi.org/10.30652/jih.v11i1.8190
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.