AbstractThe draft of Penal Code Bill regulates the living law in society as a form of extension of legality principle, but in its elucidation, there is no further sufficient explanation about the scope and qualifications of such thing. Thus, there have been some concerns regarding the issue of multi-interpretation in the enforcement of adat criminal law. Having a reflection on the reality of the judges’ interpretation in absorbing adat law while deciding the punishment in accordance with the living and developing justice in society, a further and deeper study in jurisprudence is required to reconsider and reformulate the adat criminal law values in the Draft of Criminal Code Bill. IntisariRancangan KUHP mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bentuk perluasan asas legalitas, tetapi dalam penjelasannya tidak diatur secara definitif tentang ruang lingkup dan kualifikasi yang memadai. Timbul kekhawatiran persoalan multi tafsir dalam penegakan hukum pidana adat. Bercermin dari realitas penafsiran hakim yang selama ini ada dalam menyerap hukum adat saat memutuskan pemidanaan sesuai dengan keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, maka diperlukan kajian yang lebih mendalam terkait yurisprudensi yang ada sebagai pertimbangan melakukan reorientasi dan reformulasi nilai-nilai hukum pidana adat dalam Rancangan KUHP.
CITATION STYLE
Suhariyanto, B. (2018). Problema Penyerapan Adat oleh Pengadilan dan Pengaruhnya bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(3), 421. https://doi.org/10.22146/jmh.33227
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.