Indonesia menjadi negara agraris karena Indonesia memiliki hasil pertanian dan perkebunan yang melimpah. Kekayaan alam tersebut jika dikelola dan dilindungi dengan benar, dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Hak Kekayaan Intelektual merupakan sarana yang tepat untuk melindungi kekayaan tersebut. Kekayaan Intelektual memiliki pengertian bahwa hak yang bersifat eksklusif (khusus) yang dimiliki oleh para pencipta/ penemu sebagai hasil dari aktivitas intelektual dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru. Ruang Lingkup Kekayaan Intelektual terdapat 8 bagian di dalamnya, salah satunya adalah indikasi geografis. Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakterisitik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Dengan indikasi geografis dapat melindungi dan memanfaatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Karena di dalam indikasi geografis memuat hak ekonomis bagi masyarakat lokal. Hak ekonomis merupakan hak untuk mengelola dan memanfaatkan indikasi geografis yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat lokal.
CITATION STYLE
PRASETYO ADHI, Y., SULISTIANINGSIH, D., & NOVINDA SEKAR PUTRI, V. (2019). MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL MELALUI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS. Jurnal Meta Yuridis, 1–12. https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3416
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.