Pemilihan guru teladan dilakukan setiap semester, yaitu dilakukan enam bulan untuk menentukan siapa yang layak menjadi guru teladan. Dalam hal ini penilaian guru teladan oleh para guru dan pimpinan. sekolah tidak memiliki metode yang dapat menangani permasalahan prioritas dengan kriteria etos kerja, objektif, keilmuan, , sikap inklusif dan komunikasi menjadi tolak ukur dalam melakukan pemilihan guru teladan. Selain itu sekolah juga sering kesulitan dalam memilih guru teladan untuk dinilai. hal ini menjadi sebuah kekurangan untuk menentukan tepat atau tidaknya guru terpilih sebagai guru teladan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengujian terhadap hasil dari metode tersebut guna melihat kekuatan hubungan dari hasil yang didapatkan dengan ranking keputusan yang dibuat. semakin kuat hubungan hubungannya tentunya akan semakin baik. Hal ini dapat dilihat dari perhitungan Analytical Hierarchy Process (AHP) yaitu Rasio Konsistensi Hierarki (CRH) pada pemilihan guru teladan di SD Negeri Ceger 02 pagi Jakarta timur di peroleh nilai >0,1 yaitu =0,02553225 yang berarti hasil perhitungan dapat dinyatakan benar.
CITATION STYLE
Mahendra, O., & Ramanda, K. (2020). Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Guru Teladan SD Negeri Ceger 02 Pagi Menggunakan Metode Analitical Hierarcy Proces. SMATIKA JURNAL, 10(01), 10–18. https://doi.org/10.32664/smatika.v10i02.422
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.