Dimasa lahirnya Islam, Masjid tidak berfungsi sebagai tempat ibadah sholat saja, melainkan sebagai tempat untuk urusan negara, politik, ekonomi atau lebih tepatnya disebut Masjid sebagai Pusat Ekonomi dan Peradaban Umat Islam. Ekonomi syariah tidak bisa hanya mengandalkan perbankan dan lembaga keuangan lainnya sebagai pusat ekonomi karena mereka diciptakan sebagai lembaga profit, tidak berorientasi untuk kepentingan umat. Masjid berfungsi sebagai tempat ibadah mnelainkan juga bisa digunakan sebagai pusat ekonomi mendirikan divisi ekonomi, dengan menyediakan sarana akad tabarru’ (tolong menolong) yakni simpan pinjam menggunakan akad qardhul hasan , didukung teknologi revolusi industri 4.0 berbasis startup, masjid bisa sebagai pusat ekonomi yang hemat biaya yang berorientasi untuk kesejahteraan umat Muslim. Penelitian ini bertujuan mengembalikan masjid sebagai tempat pusat ekonomi, yakni bertemunya orang yang kuat secara ekonomi untuk membantu orang yang lemah, memberantas riba, menolong yang lemah ekonomi dengan menggunakan teknologi revolusi industri 4.0.
CITATION STYLE
Yuliani, M. (2020). KONSEP DIVISI EKONOMI MASJID BERBASIS TEKNOLOGI INDUSTRI 4.0. JURNAL AL-QARDH, 4(2), 99–114. https://doi.org/10.23971/jaq.v4i2.1567
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.