Hampir semua praktek penangkapan secara illegal yang terjadi di Indonesia sebagian besar dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif. Hal ini sejalan dengan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas pencurian ikan. Ketidakjelasan Pasal 102 Undang-Undang Perikanan menimbulkan penafsiran yang berbeda pada hakim dalam menangani perkara. Konsekuensi meratifikasi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS 1982) menghasilkan tanggung jawab baru bagi pemerintah untuk menerapkan aturan yang ada didalam UNCLOS 1982 menjadi hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Termasuk ketentuan penegakan hukum terhadap kapal penangkap ikan asingyang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Larangan penjatuhan hukuman badan terhadap Nahkoda atau Kepala Kamar Mesin kapal berbendera asing tidak boleh dikenai hukuman badan tapi dijatuhi hukuman denda. Ketentuan inimenimbulkan permasalahan baru, yaitu, syarat-syarat yang menyatakan denda harus dibayar, tidak dipatuhi. Hal ini menyebabkan kerugian baru bagi negara. Dalam prakteknya, terdapat perbedaan penerapan pemidanaan oleh hakim dengan dasar pertimbangan demi keadilan dan kepastian hukum.
CITATION STYLE
Kamal, M. M. (2019). PENEGAKAN HUKUM PENCURIAN IKAN DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI). Jurist-Diction, 1(2), 609. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11012
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.