ASEAN Framework Agreement for The Integration of Priority Sectors (AFAIPS) yang disepakati pada KTT ASEAN ke-10 tanggal 29 November 2004 di Vientine, Laos mengintegrasikan beberapa sektor yang diprioritaskan atau dianggap penting di ASEAN yang salah satunya adalah Air Travel Integration . Indonesia sendiri telah mengesahkan AFAIPS melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009. Penelitian ini akan fokus pada langkah-langkah legislasi domestik apa saja yang sudah dilakukan oleh Indo- nesia dalam rangka melaksanakan Pasal 5 (2) ASEAN Charter khususnya bidang jasa angkutan udara di Indonesia. Pelaksanaan Pasal 5 (2) C harter of The Association of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara di Indonesia, diantaranya dengan dilakukannya perubahan terhadap UURI Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dengan UURI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 480 Tahun 2012 tentang Roadmap Hubungan Udara Indonesia yang menetapkan road- map yang digunakan sebagai pedoman bagi setiap pejabat dalam melakukan perundingan hubungan udara dengan negara mitra, khususnya terkait hard right (market access) . Indonesia, sampai dengan saat ini, mempunyai per- janjian hubungan udara dengan 73 negara, sedangkan untuk perjanji- an ASEAN Indonesia telah meratifikasi ASEAN Multilateral Agreement on Air Services beserta Protocol 1 dan Protocol 2-nya. Kata Kunci: pelaksanaan, ASEAN Charter, angkutan udara
CITATION STYLE
Kusumaningrum, A. (2014). Pelaksanaan Pasal 5 (1) Charter Of The Association Of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara Di Indonesia. Rechtidee, 9(1), 38–55. https://doi.org/10.21107/ri.v9i1.414
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.