data antropologi hukum akan dapat mengidentifikasikan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adat. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai ketertiban dan nilai ketenteraman yang harus diserasikan sehingga menjadi kedamaian, yang menjadi tujuan hukum. Nilai-nilai tersebut harus didukung oleh tugas-tugas hukum, yakni kepastian hukum dan kesebandingan hukum yang apabila diserasikan menjadi keadilan hukum. Apabila tekanan diletakkan pada kepastian hukum, maka akan timbul hukum tatanegara, hukum administrasi negara dan hukum pidana; sedangkan tekanan pada kesebandingan hukum akan menghasilkan hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Maka studi hukum adat yang didukung antropologi hukum akan sangat bermanfaat. Di satu pihak data antropologi hukum akan dapat memberikan data mengenai budaya hukum Indonesia, sedangkan di lain pihak studi hukum adat akan dapat memberikan data mengenai bidang-bidang mana yang dapat diseragamkan dan bidang mana seyogianya dibiarkan bervariasi.
CITATION STYLE
Soekanto, S. (2017). ANTROPOLOGI HUKUM SEBAGAI PENUNJANG STUDI HUKUM ADAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(2), 104. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no2.1115
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.