ANTROPOLOGI HUKUM SEBAGAI PENUNJANG STUDI HUKUM ADAT

  • Soekanto S
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

data antropologi hukum akan dapat mengidentifikasikan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adat. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai ketertiban dan nilai ketenteraman yang harus diserasikan sehingga menjadi kedamaian, yang menjadi tujuan hukum. Nilai-nilai tersebut harus didukung oleh tugas-tugas hukum, yakni kepastian hukum dan kesebandingan hukum yang apabila diserasikan menjadi keadilan hukum. Apabila tekanan diletakkan pada kepastian hukum, maka akan timbul hukum tatanegara, hukum administrasi negara dan hukum pidana; sedangkan tekanan pada kesebandingan hukum akan menghasilkan hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Maka studi hukum adat yang didukung antropologi hukum akan sangat bermanfaat. Di satu pihak data antropologi hukum akan dapat memberikan data mengenai budaya hukum Indonesia, sedangkan di lain pihak studi hukum adat akan dapat memberikan data mengenai bidang-bidang mana yang dapat diseragamkan dan bidang mana seyogianya dibiarkan bervariasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Soekanto, S. (2017). ANTROPOLOGI HUKUM SEBAGAI PENUNJANG STUDI HUKUM ADAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(2), 104. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no2.1115

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free