Pelanggaran hak cipta di bidang sinematografi bukan hanya pembajakan tetapi terdapat pula pelanggaran nonliteral berupa peniruan cerita. Berbeda dengan pembajakan, pelanggaran hak cipta nonliteral sulit diidentifikasi karena batasan yang tipis antara ide yang tidak dilindungi hak cipta dan ekpresi yang dilindungi hak cipta. Beberapa sinetron dan film di Indonesia terindikasi memiliki kesamaan cerita dan konten dengan sinetron, film dan karya sinematografi dari luar negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis kriteria pelanggaran hak cipta berupa peniruan cerita karya sinematografi dan bagaimana regulasinya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peniruan cerita terhadap karya sinematografi merupakan pelanggaran hak cipta
CITATION STYLE
Komuna, A. P., & Putra, A. A. (2020). Pelanggaran Hak Cipta Nonliteral Terhadap Karya Sinematografi Di Indonesia. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 465–472. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.16755
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.