Abstrak Dumping adalah kegiatan dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasar internasional dengan harga kurang dari nilai wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negara importir. Hal ini menyebabkan persaingan menjadi tidak sehat. Beberapa kebijakan pencegahan dumping lahir sebagai upaya untuk mengurangi kecurangan yang terjadi dalam praktek perdagangan. Namun kebijakan-kebijakan tersebut sering disalahgunakan, tidak jarang negara-negara maju melakukan proteksi untuk melindungi industri dalam negerinya. Dalam kamus perdagangan, dumping dinilai sebagai bentuk dari persaingan yang tidak sehat, namun nyatanya, Anti-dumping dan proteksionisme yang disalahgunakan dapat memicu terjadinya Unfair Trade Practices. jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, Penelitian ini membahas dan menganalisis bagaimana dampak penerapan Pasal VI General Agreement on Tariff and Trade dalam mencegah praktik dumping terhadap negara berkembang bahwa penerapan kebijakan Anti-dumping dan proteksionisme perlu diperhatikan lebih khusus dan harus sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Anti-dumping Code hal ini bertujuan untuk mengurangi tindakan-tindakan proteksi yang dapat merugikan negara-negara yang melakukan ekspor terutama negara berkembang, perlunya peran WTO dalam mengawasi kegiatan perdagangan terhadap segala bentuk hambatan yang dapat menciptakan perdagangan yang tidak adil, dengan mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang telah ada.
CITATION STYLE
Trisnawati, E., Farisi, M., & Pebrianto, D. Y. (2021). Implikasi Pencegahan Dumping Sebagai Unfair Trade Practices Terhadap Negara Berkembang. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(3), 254–276. https://doi.org/10.22437/up.v1i3.10180
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.