Dalam proses pemberian kredit, bank menggunakan dua bentuk perjanjian kredit yaitu : perjanjian kredit baku (di bawah tangan) dan perjanjian kredit akta notaris. Tingkatkeabsahan perjanjian kredit di bawah tangan sudah lama diperdebatkan, karena dinilaimelanggar asas kebebasan berkontrak, Undang-Undang Perlindungan Konsumen danPeraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan untuk perjanjian kredit dengan akta notarisjuga tidak terlepas dari konsep-konsep baku yang dirancang sendiri oleh bank. Penelitian inidilakukan terhadap perjanjian kredit pada Bank Pembangunan Daerah yang membukacabang di Ibukota Jakarta (BPD X). Permasalahan dalam tesis ini mengenai perlindunganhukum dari perjanjian kredit (baku dan notariil) serta peran notaris dalam pembuatan aktaperjanjian kredit dan perlindungan hukum terhadap kepentingan hak-hak yang seimbangantara debitur dan kreditur terkait perjanjian kredit (baku dan notariil) pada BPD X. Untukmenjawab permasalahan itu digunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukungdengan wawancara sehingga didapat kesimpulan dari kedua bentuk perjanjian kredit (bakudan notariil) pada BPD X belum memberikan hak yang seimbang antara bank dan nasabahdebitur, karena kepentingan bank lebih diutamakan ketimbang nasabah debitur. Terkaitperan notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit praktiknya lebih banyak didominasioleh kepentingan bank. Seorang notaris seharusnya berperan netral, adil dan tidak memihaksesuai ketentuan Pasal 16 UUJN dan Kode Etik Notaris.
CITATION STYLE
Gamar, G. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPENTINGAN DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH X. Otentik’s : Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.35814/otentik.v2i1.2103
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.