This study aims to find out how the implementation of the Pilkada process by the Donggala General Election Commission from the perspective of Fiqih siyasah. The author finds that in the process of holding the Pilkada there are several stages that need to be carried out by the KPU, namely: 1). First establish PPS or the so-called Voting Committee. 2). Residents who are not registered in the DPT (permanent voter list) can cast their vote as long as they use an ID card (KTP) which states that they are domiciled in the village or sub-district. 3) aged 17 years and over. 4). Elections must be in accordance with existing laws. what is the perspective of Fiqih siyasah in the implementation of the regional election process by the Donggalan General Election Commission, such as: 1). Budgeting. 2). Updating Voter Data. 3). Socialization. 4). Technical. 5). Law. The implications of this research are addressed to the Donggala KPU in terms of the implementation of the regional elections that must still be carried out transparently, carried out fairly without harming the community. And the KPU must be able to improve the quality of novice voters, so that their awareness increases to use their voting rights properly. The KPU must also carry out frequent socialization to the community, so that people are not easily influenced by the purchase of voting rights or often referred to as bribes, without this socialization, the public will be easily influenced and consider their voting rights not too important for the future, and this activity is very important. useful to prevent prospective leaders who want to commit fraud in the elections. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan proses Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Donggala Prespektif Fiqih Siyasah. Penulis menemukan bahwasannya dalam proses penyelenggaraan Pilkada itu memiliki beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh KPU, yaitu : 1). Membentuk terlebih dahulu PPS atau yang disebut Panitia Pemungutan Suara. 2). Bagi Penduduk yang tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dapat memberikan hak suaranya selama menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) yang menyatakan bahwa betul berdomisili di desa atau di kelurahan tersebut. 3) berusia 17 tahun keatas. 4). Pemilihan harus sesui dengan undang-undang yang telah ada. bagaimana prespektif Fiqih Siyasah dalam penyelenggaraan proses Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Donggalan seperti : 1). Penyusunan anggaran. 2). Pemutahiran Data Pemilih. 3). Sosialisasi. 4). Teknis. 5). Hukum. Implikasi penelitian ini ditujukan kepada pihak KPU Donggala dalam hal pelaksanaan pilkada tetap harus dilakukan secara transparan, dilakukan secara adil tanpa merugikan masyarakat. Serta KPU harus bisa meningkatkan mutu pemilih pemula, agar meningkatnya kesadaran mereka untuk menggunakan hak suaranya dengan tepat. KPU juga harus sering melakukan sosialisai kepada masyarakat, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan pembelian hak suara ataupun sering yang dikatakan sebagai suap, tanpa adanya sosialisai tersebut maka masyarakat akan mudah terpengaruh dan mengganggap hak suara mereka tidak terlalu penting untuk kedepannya, dan kegiatan ini pun sangat bermanfaat unutuk mencegah calon permimpin yang ingin melakukan kecurangan dalam pilkada.
CITATION STYLE
Arief, A., & Zumria, Z. (2021). PENYELENGGARAAN PROSES PILKADA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DONGGALA PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(1), 77–104. https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v2i1.21
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.