Ketentuan penetapan dan penegasan batas wilayah baik darat maupun laut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 76 Tahun 2012. Peraturan tersebut juga mengatur mengenai jenis peta dasar yang bisa digunakan untuk menentukan batas pengelolaan wilayah laut. Sesuai Permendagri tersebut, peta dasar yang bisa digunakan untuk menentukan batas wilayah pengelolaan laut wilayah kabupaten adalah Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI). Pada faktanya belum semua wilayah di Indonesia mempunyai Peta LPI, sehingga perlu dikaji agar diketahui peta dasar lain yang dapat digunakan untuk penentuan batas pengelolaan wilayah laut sebagai alternatif dari Peta LPI. Peta dasar yang digunakan dan dianalisis dalam penelitian ini adalah citra satelit Landsat 8. Pengolahan dan penetuan garis batas wilayah pengelolaan wilayah laut menggunakan metode kartometrik dengan penarikan batas antara Kabupaten Sumenep dan Pamekasan menggunakan garis ekuidistan. Pengolahan data pada penelitian ini menggunakan software ENVI, AutoCAD, dan ArcGIS. Penentuan batas pengelolaan wilayah laut menggunakan citra satelit Landsat 8 ini menghasilkan luas pengelolaan wilayah laut. Luas pengelolaan wilayah laut Kabupaten Sumenep pada peta dasar citra satelit Landsat 8 diperoleh luas 666.125,240 Ha. Luas tersebut memiliki perbedaan luas pengelolaan wilayah laut antara peta dasar citra satelit Landsat-8 terhadap peta dasar LPI sebagai acuan sebesar 9,49%.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Amarrohman, F. J., Awaluddin, M., Nugraha, A. L., & Subiyanto, S. (2019). PENENTUAN BATAS PENGELOLAAN WILAYAH LAUT KABUPATEN SUMENEP DENGAN MENGGUNAKAN CITRA LANDSAT. Elipsoida : Jurnal Geodesi Dan Geomatika, 2(01), 50–54. https://doi.org/10.14710/elipsoida.2019.5018