Implementasi Gadai Emas di Pegadaian Syariah Munggur, Yogyakarta Berdasarkan Fatwa Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 dan Fatwa Nomor 26/DSN-MUI/III/2002

  • Arinda S
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Gadai merupakan penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan. Dalam Islam gadai diperbolehkan salah satunya terdapat pada surat Al Baqarah ayat 283 tentang pinjam meminjam dengan jaminan (gadai atau Rahn). Dalam syariat islam yang menjadi landasan gadai atau Rahn adalah Al- Qur’an, hadis, ijtihad ulama, serta fatwa. Di Indonesia pelaksanaan gadai emas di dasarkan pada Fatwa Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Implementasi gadai emas di Pegadaian Syariah Munggur Yogyakarta secara keseluruhan telah dilakukan dengan baik sesuai dengan kedua Fatwa tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arinda, S. M. (2023). Implementasi Gadai Emas di Pegadaian Syariah Munggur, Yogyakarta Berdasarkan Fatwa Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 dan Fatwa Nomor 26/DSN-MUI/III/2002. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), 339–353. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.361

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free