Jaminan hak bagi warga negara untuk menyatakan pendapat, selain diamanatkan di dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia khususnya sila ke-empat yang dapat dikatakan sebagai landasan dari kebebasan berpendapat, yang secara khusus diatur pada Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945. Penyampaian kritik dari konsumen kepada pelaku usaha atau produsen kerapkali dikriminalisasi dan justru dilaporkan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Dasar hukum yang sering didakwakan adalah Pasal 310 KUHP dan Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Hal tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menetapkan seorang konsumen menjadi tersangka. Berkaitan dengan hal tersebut Polisi (penyidik) diberi hak untuk melakukan diskresi (discretion), yakni hak untuk tidak memproses hukum sepanjang demi kepentingan moral terlebih dalam hal ini adalah untuk kepetingan publik yang lebih luas. Penggunaan hukum progresif dalam mediasi penal menurut penulis dapat diterapkan pada saat proses penyidikan guna mencapai keadilan substantif di masa yang akan datang.
CITATION STYLE
Alviolita, F. P. (2023). KAJIAN YURIDIS MEDIASI PENAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT HUKUM PROGRESIF. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(2), 138–160. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.138-160
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.