Artikel ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan tentang Merger dan Akuisisi dalam Peraturan Persaingan Usaha khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau biasa dikenal UU Persaingan Usaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui apakah perusahaan asing yang melakukan merger atau akuisisi terhadap perusahaan asing yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia wajib memberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dimana dalam penulisan ini akan menghasilkan penjelasan apakah perusahaan asing yang melakukan merger atau akuisisi terhadap perusahaan asing yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia wajib memberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait sistem Post- Notification yang dianut oleh Indonesia. Riau
CITATION STYLE
Priyotama, A. (2020). URGENSI PEMBERITAHUAN MERGER DAN AKUISISI PERUSAHAAN ASING DALAM PERATURAN PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA. Riau Law Journal, 4(2), 127. https://doi.org/10.30652/rlj.v4i2.7842
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.