Tindak pidana narkotika merupakan salah satu pidana khusus dalam bentuk extra ordinary crime. Pengaturan hukum tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana di dalamnya mengatur tentang ancaman pidana minimum. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal tersebut terdapat pertentangan apa yang seharusnya dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan dalam hal penerapan pidana dengan ancaman pidana minimum tersebut. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu bagaimanakah pengaturan sanksi tindak pidana narkotika dikaitkan dengan sanksi di bawah sanksi minimum. Dan, bagaimanakah konsekuensi hukum terhadap putusan hakim yang memutuskan perkara pidana narkotika dengan sanksi di bawah minimum. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu metode penelitian kepustakaan dengan mengelusuri data sekunder
CITATION STYLE
Nurdin, M. (2019). KAJIAN YURIDIS PENETAPAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 270–285. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.924
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.