Pendidikan merupakan salah satu kunci kemajuan bangsa dan negara. Dalam meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia, hubungan antara pemerintah, masyarakat dan swasta merupakan hubungan yang tidak terpisahkan dalam perannya dalam meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, baik dari segi pembiayaan maupun tenaga dan fasilitas. Pendidikan yang berkualitas merupakan investasi yang mahal. Kesadaran masyarakat untuk menanggung biaya pendidikan pada hakikatnya akan memberikan kekuatan kepada masyarakat untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan dipandang sebagai sektor publik yang dapat melayani masyarakat dengan berbagai pengajaran, pembinaan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh siswa. Pelaksanaan PP No. 19/2005 berimplikasi pada kebutuhan untuk merumuskan standar pembiayaan yang meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang meliputi biaya operasional, biaya investasi dan biaya pribadi. Lebih lanjut disebutkan bahwa standar satuan biaya pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar pembiayaan pendidikan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia. Karena manfaatnya yang begitu luas dan meresap di berbagai bidang, maka pembiayaan pendidikan harus menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat. Mengacu pada konsep di atas, permasalahan pembiayaan sangat strategis untuk dikaji
CITATION STYLE
Sudarmono, S., Hasibuan, L., & Anwar Us, K. (2021). PEMBIAYAAN PENDIDIKAN. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 266–280. https://doi.org/10.38035/jmpis.v2i1.448
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.