Lembaga perkawinan masih dipercaya sebagai proses awal membentuk peradaban manusia sehingga dibutuhkan syarat dan kesiapan calon pengantin dalam membina kehidupan rumah tangga. Fenomena tingginya angka pernikahan anak di Wonosobo dipengaruhi oleh perubahan aturan usia kawin serta pola prilaku sosial yang mengitarinya, hingga tahun 2019 perkawinan anak usia dibawah umur 19 ( sembilan belas) tahun ada 430 nikah melalui dispensasi nikah. Permasalahan Merried By Accident ( MBA) mendominasi dari segala permasalahan tersebut. Fokus riset ini menganalisis pernikahan anak serta hak reproduksi wanita, diantara permaslahan tersebut saling pengaruhi serta apakah hak kesehatan reproduksi wanita termasuk hak aborsi dan menolak kehamilan yang kerap terjalin di warga. Selama ini hak kesehatan reproduksi wanita berhubungan langsung dengan siklus kehidupan pasca pernikahan kurang mendaptakan atensi yang serius. Di samping aspek perubahan hukum tentang usia nikah, faktor sosial, politik, ekonomi, interpreatsi agama, serta masih kuatnya budaya patriaki merupakan bagian integral riset ini. Riset ini memakai riset kualitatif dengan melaksanakan wawancara mendalam dan forum group dialog yang kemudian dianalisis serta diskripsikan dengan pendekatan interaksionisme simbolik. Hasil riset ditemukan adanya pergeseran makna pernikahan di masyarakat, perubahan prilaku sosial serta pergaulan anak muda, hamil nikah, tradisi budaya dan pemahaman ajaran agama. Kurangnya perhatinan terhadap hak reproduksi wanita sehingga belum siap melahirkan, menjaga anak hingga siklus kehidupan pasca melahirkan anak kurang memperoleh atensi yang sungguh-sungguh. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai solusi menuntaskan permasalahan yang menimbulkan perceraian di umur muda
CITATION STYLE
Mahfudz Junaedi. (2023). Perkawinan Anak, Hak Reproduksi Perempuan. NUansa : Jurnal Penelitian, Pengabdian Dan Kajian Keislaman, 1(2), 14–26. https://doi.org/10.32699/nuansa.v1i2.23
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.