Permasalahan fluktuatif nilai tukar mata uang menyebabkan tergeraknya para ekonom keuangan konvensional melaksanakan hedging dalam bentuk kontrak-kontrak derivatif untuk menghindari risiko yang diakibatkan dari fluktuasi mata uang. Para ekonom Muslim, dalam menawarkan reformasi hedging mainstream dengan menghilangkan unsur-unsur pelanggaran syari’ah dan memasukkan akad-akad syari’ah ke dalamnya. Namun demikian, apakah unsur-unsur penyebab dilarangnya hedging sudah dieliminasi secara menyeluruh. Tulisan ini mencoba mendiskusikan permasalahan Islamic hedging, untuk dapat menawarkan solusi dari permasalahan tersebut. Penelitian ini adalah jenis penelitian literatur, metode analisis kritik pemikiran dengan menggunakan metode induktif dalam menemukan konsep Islamic hedging secara umum. Kemudian, dijelaskan dengan menggunakan metode deskriptif dengan analisis kritik sebagai kritikan terhadap Islamic hedging. Kesimpulan akhir dari tulisan ini adalah Islamic investment funds dan cadangan risiko nilai tukar sebagai alternatif dari Islamic hedging yang ternyata belum sepenuhnya mengeliminasi unsur-unsur gharar, riba dan maysir dan dapat dikatakan bahwa Islamic hedging adalah bentuk spekulasi.
CITATION STYLE
Fatturroyhan, F., & Djayusman, R. R. (2017). Islamic Hedging, Spekulasi atau Manajemen Risiko? (Analisis Kritik terhadap Islamic Hedging). Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Perbankan Syariah, 1(2), 113–124. https://doi.org/10.33379/jihbiz.v1i2.712
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.