Baitul Maal Wat Tamwil Ta 'awun Finance (BMT tawfin) is one of the financial institutions that provide financing product likes murabahah. Many people think this product is borrowing the money, even though the contract is the same as in trade. Based on that the authors are interested to do the research and are curious about the financing practices at BMT Tawfin reviewed Islam law and positive law. The methodology in this study used a qualitative descriptive approach with field research. The data collection procedure by observation, interviews, and documentation in order to obtain data directly by describing what had been found in the field and analyzing it. The result at BMT Tawfin, South Jakarta, it can be concluded that the practice of Murabahah Financing based on the terms of the ruling council of Shari 'ah national NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Of the murabahah and also in KHES the book ii of akkad chapter iii reconciliation, The requirements, the legal category, 'disgrace, effect, and interpretation of akkadian chapters 22, 23, 24, 25 are in accordance with Islamic law. According to the law, the practice of Murabahah financing at BMT tawfin is consistent with the country's positive law, because in the practice of financing murabahah according to the regulation of the joint ministry and small and medium-size efforts (KUKM) of the Republic of Indonesia NO: 16/Per/M/KUKM/IX/2015 about the sharia-loan and sharia-financing operations are conducted by the cooperation In chapter I common clause chapter 1 verse 44 and chapter 1 verse 2, and BMT Tawfin already has the legality of the corporation number of the ministry of cooperation and the small and medium enterprises of the republic of Indonesia through recognition No. 109/BH/M.KUKM.2/X/2012 On October 2, 2012. At present, microfinance institutions need to add a permit from the OJK otherwise their status becomes illegal, even though they already have a legal entity number from the Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises of the Republic of Indonesia. It is in accordance with the Law of the Republic of Indonesia No. 1 of 2013 about Microfinance Institutions.Keywords: Law, Murabahah Financing, BMT AbstrakBaitul Maal Wat Tamwil Ta’awun Finance (BMT Tawfin) merupakan salah satu dari lembaga-lembaga keuangan yang menyediakan produk murabahah sebagai bentuk pembiayaan. Namun banyak juga masyarakat yang menganggap bahwa pembiayaan murabahah ini adalah pinjam uang, padahal akadnya adalah jual beli. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk meneliti dan ingin mengetahui praktik pembiayaan murabahah di Baitul Maal Wat Tamwil Ta’awun Finance Jakarta Selatan ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan normative empiris. Prosedur pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi guna mendapatkan data-data secara langsung dengan memaparkan data-data yang telah ditemukan di lapangan dan menganalisisnya. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Baitul Maal Wat Tamwil Ta’awun Finance Jakarta Selatan dapat disimpulkan bahwa Praktik Pembiayaan Murabahah berdasarkan ketentuan-ketentuan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah dan juga dalam KHES Buku II Tentang Akad Bab III Rukun, Syarat, Kategori Hukum, ‘Aib, Akibat, dan Penafsiran Akad pasal 22, 23, 24, 25 adalah sesuai dengan Hukum Islam. Sedangkan berdasarkan hukum positif praktik pembiayaan Murabahah di BMT Tawfin sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hal ini karena dalam praktik pembiayaan murabahah menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Republik Indonesia NO: 16/Per/M/KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 44 dan Pasal 1 ayat 2, serta BMT Tawfin sudah memiliki legalitas Nomor Badan Hukum dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui pengesahan No. 109/BH/M.KUKM.2/X/2012 pada tanggal 2 Oktober 2012. Pada saat sekarang Lembaga Keuangan Mikro perlu menambah izin dari OJK jika tidak statusnya menjadi ilegal, walaupun sudah memiliki legalitas nomor badan hukum dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.Kata Kunci: Hukum, Pembiayaan Murabahah, BMT.
CITATION STYLE
Munawar, F. A., & Rohmah, S. N. (2021). Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Praktik Pembiayaan Murabahah; Studi Kasus di Baitul Maal Wat Tamwil Ta’awun Finance Jakarta Selatan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 8(5), 1583–1594. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23343
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.