Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Fitria F
  • Priskap R
  • Syarif A
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan: 1.Untuk mengetahui, menganalisis bagaimana bentuk penyalahgunaan wewenang dalam  hukum administrasi yang mengakibatkan kerugian Negara, 2.Untuk menganalisis pengaturan kerugian negara terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji hal-hal yang bersifat teoritis: prinsip, konsepsi, doktrin hukum serta isi kaedah hukum yang berhubungan dengan pengembalian kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Penganalisisan juga dilakukan dengan cara interpretasi, evaluasi dan menilai bagaimana pengaturan pengembalian kerugian negara dilihat dari beberapa penerapan hukum.  dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah yang juga disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian Negara/Daerah akibat penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah haruslah dikembalikan dan dipulihkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengembalian kerugian Negara/Daerah yang dapat dilakukan melalui prosedur hukum administrasi. Pengembalian kerugian Negara/Daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sedangkan pengembalian kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota. Rekomendasi penelitian ini adalah  diharapkan  pengaturan mengenai pengembalian kerugian Negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah lebih dipertegas  dan  Pemerintah segera membuat ketentuan yang konkrit mengenai prosedur pengembalian kerugian negara terhadap bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara dan Pejabat  lain agar terjadi sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan pengembalian kerugian Negara/Daerah tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fitria, F., Priskap, R., & Syarif, A. (2020). Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(1), 120–131. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i1.9776

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free