Penelitian ini bertujuan: 1.Untuk mengetahui, menganalisis bagaimana bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi yang mengakibatkan kerugian Negara, 2.Untuk menganalisis pengaturan kerugian negara terhadap pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji hal-hal yang bersifat teoritis: prinsip, konsepsi, doktrin hukum serta isi kaedah hukum yang berhubungan dengan pengembalian kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Penganalisisan juga dilakukan dengan cara interpretasi, evaluasi dan menilai bagaimana pengaturan pengembalian kerugian negara dilihat dari beberapa penerapan hukum. dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah yang juga disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian Negara/Daerah akibat penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan daerah haruslah dikembalikan dan dipulihkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengembalian kerugian Negara/Daerah yang dapat dilakukan melalui prosedur hukum administrasi. Pengembalian kerugian Negara/Daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sedangkan pengembalian kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota. Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan pengaturan mengenai pengembalian kerugian Negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah lebih dipertegas dan Pemerintah segera membuat ketentuan yang konkrit mengenai prosedur pengembalian kerugian negara terhadap bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara dan Pejabat lain agar terjadi sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan pengembalian kerugian Negara/Daerah tersebut.
CITATION STYLE
Fitria, F., Priskap, R., & Syarif, A. (2020). Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(1), 120–131. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i1.9776
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.