Lanjut Usia (lansia) merupakan kelompok usia yang rentan dan perlu diperhatikan secara khusus oleh pemerintah. Menurut data dari 267 juta penduduk Indonesia (BPS,2019), terdapat 12,6 juta lanjut usia (lansia) terlantar (DTKS, Kemsos 2019). Saat ini Lansia yang bekerja masih cukup besar terutama di desa, namun tidak punya jaminan kesehatan, hari tua dan pensiun karena miskin. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) proyeksi penduduk Kabupaten/Kota Provinsi Lampung pada tahun 2020 bahwa persentasi lanjut usia (lansia) Provinsi Lampung yaitu sekitar 9,27 % dari total penduduk. Pandemi covid-19 yang terjadi di tahun 2020 ini sangat berdampak pada setiap segi kehidupan masyarakat tidak terkecuali lanjut usia (lansia) yang merupakan usia rentan terpapar karena faktor kesehatannya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan melihat sejauh mana Efektifitas Kebijakan Pemerintah terhadap Kesejahteraan Lanjut Usia (lansia) Provinsi Lampung Tahun 2020 melaui kebijakan Bantuan Sosial Tunai (BST). Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan pengambilan data dari hasil wawancara dan dokumetasi dari informan yang paham dan menguasai pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan kategori Lanjut Usia sangat efektif hal ini dinilai dari 1. Tujuan dan sasaran kebijakan tepat guna dan tepat sasaran, 2 penggunaan anggaran telah sesuai target-target atau kepentingan publik. Hal ini menjadi dasar bahwa kebijakan pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kategori lanjut usia (lansia) di Provinsi Lampung sudah berjalan efektif.
CITATION STYLE
Amantha, G. K., & Rahmaini, P. (2021). EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEJAHTERAAN LANJUT USIA (LANSIA) PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2020. JURNAL DINAMIKA, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.54895/dinamika.v1i1.766
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.