Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law

  • Fitryantica A
N/ACitations
Citations of this article
604Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini, ada 42 ribu Presiden Joko widodo mengeluhkan banyaknya peraturan yang dimiliki Indonesia.  Dampaknya banyaknya tumpang tindih peraturan baik tingkatan hierarki yang sama atau dengan peraturan dibawahnya. Sehingga memerlukan konsep Omnibus Law dalam peraturan perundang-undangan. Harmonisasi hukum perundang-undangan dari common law:omnibus law sangat penting dalam perkembangan hukum di Indonesia Undang-Undang hasil konsep Omnibus Law bisa mengarah sebagai Undang-Undang Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Harmonisasi Omnibus law menjadi pelindung bagi pejabat daerah yang ingin melakukan inovasi dan kreasi untuk kemajuan ekonomi dan investasi. Implementasi Konsep omnibus law di Indonesia hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bentuknya Undang-Undang bukan Undang-Undang Pokok, tetapi Undang-Undang yang setara dengan Undang-Undang lain yang seluruh atau sebagian ketentuannya diubah atau dihapus dengan membuat norma baru.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 300–316. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6751

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free