Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu masa yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Niaga kepada debitur dan kreditur untuk menegosiasikan cara-cara pembayaran utang debitur, baik sebagian maupun seluruhnya termasuk apabila perlu merestrukturisasi utang tersebut. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam praktik dapat memberi manfaat yang maksimal untuk menghindari perusahaan dari keadaan pailit. PKPU sangat bermanfaat, karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditur lain di luar PKPU, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut dilakukan tagihan-tagihan kreditur-kreditur yang berada di luar PKPU. Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit.
CITATION STYLE
Rahmadani, G. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA PINJAM PAKAI ATAS TANAH ULAYAT ANTARA SULTAN DELI DENGAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 106–120. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.372
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.